Wamen ATR/BPN Dorong RUU Reforma Agraria Jadi Instrumen Keadilan Sosial

Jakarta – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengikuti Rapat Kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (01/09/2026).

Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria sekaligus menghimpun masukan dari berbagai lembaga lintas sektor guna memperkuat substansi regulasi tersebut.

Silahkan Pasang Iklan disini

“Kami berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria ini tidak sekadar menjadi aturan administrasi biasa, melainkan bertransformasi menjadi instrumen keadilan sosial yang mengikat secara hukum bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengatasi ketimpangan, serta mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang sebesar-besarnya untuk masyarakat,” ujar Wamen Ossy.

Rapat yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, turut melibatkan Kementerian Kehutanan serta pimpinan Komisi II dan Komisi IV DPR RI. Pertemuan ini menjadi ruang untuk menghimpun pandangan berbagai pihak terkait persoalan agraria, mulai dari kawasan hutan, penguasaan tanah oleh masyarakat, hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy menyampaikan sejumlah usulan untuk memperkuat materi RUU Pengaturan Reforma Agraria. Usulan itu mencakup penguatan tujuan Reforma Agraria, cakupan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), kategori dan prioritas penerima TORA, serta pengaturan mengenai penataan aset dan penataan akses.

Terkait penataan aset, Wamen Ossy menekankan pentingnya pelaksanaan yang berjalan beriringan dengan penataan akses. Menurutnya, tanah yang diterima masyarakat tidak hanya harus memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan.

“Artinya masyarakat tidak kemudian menerima tanah tersebut dari negara, kemudian mereka jual kepada pengusaha dan akhirnya mereka kembali terjebak dalam roda kemiskinan. Ini hal-hal yang perlu kita hindari,” tegas Wamen Ossy.

Dalam rapat tersebut, Wamen Ossy hadir didampingi para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, ia juga mendorong agar pengaturan mengenai penyelesaian konflik agraria dirumuskan secara lebih jelas dalam RUU Pengaturan Reforma Agraria. Pengaturan tersebut diharapkan mencakup secara lengkap, termasuk topologi dan mekanisme penyelesaian konflik.

Penguatan substansi RUU juga mencakup aspek kelembagaan. Wamen Ossy menilai perlu adanya kejelasan mengenai hubungan dan pembagian kewenangan apabila RUU tersebut mengamanatkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria.

Menurutnya, aspek pemantauan, pengendalian, pelaporan, sanksi, pendanaan, hingga alokasi anggaran juga perlu diatur secara jelas agar pelaksanaan Reforma Agraria memiliki landasan dan mekanisme yang terarah.

Kejelasan kelembagaan dan pembagian kewenangan dinilai penting karena Reforma Agraria melibatkan berbagai sektor serta berkaitan dengan persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah, termasuk yang berada di kawasan hutan. Karena itu, pembahasan RUU perlu memperhatikan sinergi antara kebijakan pertanahan dan kehutanan guna menyelaraskan kewenangan dan mencegah potensi tumpang tindih.

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Menteri Kehutanan, Ketua Komisi II DPR RI, serta anggota Baleg DPR RI turut menyampaikan pandangan mengenai substansi RUU. Berbagai masukan tersebut menjadi bagian dari upaya melihat persoalan agraria secara lebih menyeluruh dan memastikan pengaturan Reforma Agraria dapat diterapkan secara lintas sektor.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menilai masukan dari kementerian dan komisi diperlukan untuk menyempurnakan naskah akademik serta memastikan RUU mampu mengintegrasikan kebijakan pertanahan dan kehutanan.

“Persoalan agraria saat ini bersifat struktural dan tidak bisa diselesaikan melalui pendekatan administratif sektoral semata. Sinergi kelembagaan diharapkan dapat menghasilkan desain Reforma Agraria yang terintegrasi,” pungkasnya.