Sudah AJB dan Lunas, Nama Pembeli Belum Otomatis Masuk Sertipikat Tanah

Jakarta – Membeli tanah, melunasi pembayaran, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak pada sertipikat tanah. Setelah transaksi selesai, pemilik baru tetap perlu mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah).

AJB merupakan bukti telah dilakukannya perbuatan hukum jual beli, sedangkan sertipikat menjadi tanda bukti hak atas tanah yang diakui negara. Karena itu, proses jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan tahapan yang berbeda dan perlu diselesaikan setelah transaksi.

Silahkan Pasang Iklan disini

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, menjelaskan pendaftaran Peralihan Hak diperlukan agar data pendaftaran tanah diperbarui sesuai kondisi hukum terkini.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa pendaftaran Peralihan Hak harus dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui regulasi lainnya, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB beserta dokumen yang dipersyaratkan diajukan, Kantah akan memeriksa berkas dan mencatat Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat.

Ketentuan mengenai dokumen serta tata cara pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia mengingatkan masyarakat untuk memastikan data pertanahan dalam sertipikat telah sesuai dengan kondisi terkini.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujarnya.

Untuk memberikan kepastian waktu layanan, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang menjadi lokasi pilot project. Saat ini, layanan tersebut tersedia di 17 Kantah.

Rencananya, pada 24 September bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari akan diperluas ke 24 Kantah. Selanjutnya, layanan tersebut akan diberlakukan secara bertahap di seluruh Kantah.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, terutama dalam memberikan kepastian waktu penyelesaian Peralihan Hak selama persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi.