Pengesahan RUU Reforma Agraria menjadi Undang-Undang di DPR RI

RUU Reforma Agraria Disahkan Jadi UU, Pemerintah Perkuat Landasan Hukum Reforma Agraria

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/09/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat memperkuat landasan hukum penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional.

Silahkan Pasang Iklan disini

Menurutnya, regulasi tersebut juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan agraria serta mendorong pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah dan sumber agraria untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Dalam pendapat akhir Presiden RI terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria, Menteri Nusron menjelaskan bahwa pengaturan Reforma Agraria merupakan bagian dari mandat konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengatur penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pengaturan tersebut juga berkaitan dengan amanat TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam serta penguatan fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Tanah dan sumber agraria lainnya merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat. Oleh karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya diarahkan agar dapat dilaksanakan secara berkeadilan dan berkelanjutan.

“Pemerintah berharap, dengan landasan hukum yang semakin kuat, petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah dapat semakin merasakan kehadiran negara melalui penyelenggaraan Reforma Agraria yang berkeadilan,” ujar Menteri Nusron.

Penguatan Kelembagaan Reforma Agraria

Salah satu substansi penting dalam pembahasan RUU tersebut adalah penguatan kelembagaan Reforma Agraria. DPR RI dan pemerintah menyepakati pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut dirancang memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Pengaturan kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penyelenggaraan Reforma Agraria secara nasional, termasuk dalam menangani persoalan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah.

Melalui Pembahasan Panjang

Pengambilan keputusan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan bersama pemerintah dan DPR RI.

Pembahasan tersebut antara lain mencakup rapat kerja bersama kementerian dan lembaga terkait, pembahasan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembentukan Panitia Kerja (Panja), serta pembahasan oleh Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi.

Selanjutnya, pembahasan tingkat I dilakukan untuk menyepakati substansi RUU sebelum akhirnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan tingkat II. Agenda pengambilan keputusan atas RUU Pengaturan Reforma Agraria tercantum dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, turut menyampaikan apresiasi kepada kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Dengan disetujuinya RUU tersebut menjadi Undang-Undang, pengaturan Reforma Agraria memasuki tahap baru dalam penyelenggaraan kebijakan agraria nasional. Implementasinya selanjutnya akan bergantung pada ketentuan pelaksanaan dan kelembagaan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang tersebut.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN hadir bersama para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN. Turut hadir Wakil Ketua dan Anggota DPR RI, menteri dan kepala lembaga terkait, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil.