RUU Pengaturan Reforma Agraria Disepakati untuk Dilanjutkan ke Sidang Paripurna DPR RI
Jakarta – Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah diselesaikan pada Senin (21/09/2026). Seluruh fraksi di DPR RI menyepakati RUU tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, berharap RUU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi landasan yuridis dalam penyelenggaraan Reforma Agraria di Indonesia.
“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Menurutnya, seluruh fraksi telah menyampaikan pandangan dan menyepakati agar RUU tersebut diteruskan ke tahap Pembicaraan Tingkat II.
Reforma Agraria menjadi salah satu bagian penting dalam upaya mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat. Pengaturan khusus mengenai Reforma Agraria dinilai diperlukan karena tanah dan sumber daya agraria merupakan sumber kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah perlu dilaksanakan secara adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
RUU Pengaturan Reforma Agraria juga dirancang untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan agraria, termasuk konflik yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, persebaran kewenangan antarlembaga, mekanisme penyelesaian konflik, serta penerapan fungsi sosial atas tanah.
“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif. Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan,” tutur Menteri Nusron.
Rapat Pembahasan Tingkat I tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat tersebut, perwakilan seluruh fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pada akhir rapat, seluruh fraksi menyatakan menerima RUU Pengaturan Reforma Agraria untuk ditindaklanjuti ke tahap berikutnya, yakni Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dan anggota Badan Legislasi DPR RI. Menteri Nusron didampingi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.
Dengan selesainya Pembicaraan Tingkat I, RUU Pengaturan Reforma Agraria selanjutnya akan memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.