Rocky Gerung Ajak Taruna STPN Memahami Tanah sebagai Ruang dengan Beragam Makna

Sleman – Pemahaman yang menyeluruh mengenai tanah menjadi salah satu bekal penting bagi calon insan pertanahan dalam menjalankan pengelolaan pertanahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN yang digelar pada Jumat (04/09/2026), akademisi sekaligus filsuf Rocky Gerung mengajak Taruna dan Taruni untuk memahami bahwa tanah tidak sekadar merupakan objek yang dapat dimiliki, melainkan ruang yang memiliki beragam konsep pemaknaan.

Silahkan Pasang Iklan disini

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky Gerung di hadapan 500 Taruna dan Taruni yang juga merupakan calon Wisudawan dan Wisudawati Politeknik Agraria STPN.

Menurut Rocky Gerung, ketiga perspektif tersebut menunjukkan bahwa tanah memiliki pemaknaan yang berbeda bagi setiap pihak. Bagi masyarakat adat, tanah memiliki nilai magis yang berkaitan dengan kehidupan dan warisan leluhur. Sementara bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui pengaturan dan hukum.

Adapun dalam perspektif korporasi, tanah dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan bisnis.

Perbedaan pemaknaan tersebut, menurut Rocky Gerung, penting dipahami oleh para Taruna dan Taruni yang kelak akan berkecimpung dalam bidang pengelolaan pertanahan. Ia menilai konflik agraria pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan perebutan bidang tanah, tetapi juga pertentangan mengenai makna, hak, fungsi, dan tujuan penguasaan tanah.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Dalam kuliah umum yang turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran tersebut, Rocky Gerung juga menyoroti usia tanah yang jauh lebih panjang dibandingkan kehidupan manusia maupun keberadaan sebuah negara.

Karena itu, ia mengajak para peserta untuk melihat kembali hubungan antara manusia dan tanah, termasuk mempertanyakan konsep kepemilikan tanah yang selama ini berkembang.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal. Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” ungkap Rocky Gerung.

Pandangan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai usia tanah yang melampaui kehidupan manusia dan negara menjadi pembelajaran penting, terutama bagi para pengambil kebijakan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Menteri Nusron.

Menurutnya, pemahaman tersebut harus diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal itu sejalan dengan tujuan mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana menjadi tantangan dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” kata Menteri Nusron.

Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menanggapi materi kuliah umum sekaligus membuka ruang diskusi bersama para peserta Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN.