Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal, Layanan Pertanahan Lebih Cepat dan Pasti
Bogor – Kepastian waktu menjadi salah satu manfaat yang dirasakan masyarakat melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Iswandi Arfan, warga Kabupaten Bogor, merasakan langsung perubahan tersebut. Proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) yang sebelumnya dapat berlangsung berbulan-bulan, kini dapat diselesaikan jauh lebih cepat.
“Jadi untuk PBT awalnya bisa 6-8 bulan. Sekarang beberapa hari sudah selesai karena memang dari proses Pengukuran Terjadwalnya cepat,” ujar Iswandi Arfan saat mengambil hasil PBT di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I.
Menurut Iswandi, kepastian tanggal pelaksanaan pengukuran juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memantau proses pengurusan tanah. Pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran sejak awal sehingga memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan dan waktu layanan.
“Saya senang karena memang bisa lihat tanggal ukurnya dan sebagainya, jadi lebih akurat, jadi saya sangat mendukung sekali program ini,” tuturnya.
Ia berharap layanan Pengukuran Terjadwal dapat terus dilanjutkan dan dikembangkan sehingga waktu penyelesaian pengukuran maupun penerbitan PBT dapat semakin cepat. Iswandi juga menyarankan adanya penguatan sumber daya petugas pengukuran agar pelaksanaan layanan dapat berjalan semakin optimal.
Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan masyarakat di wilayah Timur Indonesia, salah satunya di Kota Kupang. Yeri Prati menjadi salah satu masyarakat yang merasakan langsung ketepatan waktu dalam pelaksanaan layanan tersebut.
“Hasilnya (Pengukuran Terjadwal) tepat waktu dan saya kira hendaknya Kantah Kota Kupang telah menjalankan tugasnya dengan baik,” tutur Yeri Prati.
Menurut Yeri, ketepatan waktu dalam pelaksanaan pengukuran memberikan kepastian bagi masyarakat selama menjalani proses pengurusan pertanahan. Hal tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya pelayanan yang terjadwal dalam memberikan kemudahan dan kejelasan kepada pemohon.
Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran, tetapi juga dapat lebih mudah memantau tahapan layanan pertanahan yang sedang dijalankan.