Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Peralihan Hak Sertipikat Tanah
JAKARTA – Percepatan layanan pertanahan melalui program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk segera memanfaatkan sertipikat tanah sesuai kebutuhannya.
Manfaat layanan tersebut dirasakan Dewi Himjati, warga Jakarta Utara, yang pada Kamis (27/08/2026) mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Dewi mengaku terbantu dengan proses peralihan hak yang dapat diselesaikan lebih cepat. Menurutnya, sertipikat yang telah selesai dapat segera digunakan kembali untuk mendukung kebutuhan permodalannya.
“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara karena proses peralihan hak sertipikatnya selesai sesuai target, bahkan lebih cepat dari ketentuan 10 hari.
“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu gambaran manfaat transformasi layanan pertanahan yang terus didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan layanan Peralihan Hak membutuhkan keterpaduan dan sinergi dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, terus mendorong kolaborasi antara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan layanan. PPAT berperan dalam proses pengecekan dan pembuatan akta, sementara pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam proses pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (04/09/2026).
Kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, dan IPPAT menjadi bagian penting dalam mempercepat layanan Peralihan Hak. Dengan proses yang semakin terintegrasi, masyarakat dapat memperoleh sertipikat dalam waktu lebih singkat dan segera memanfaatkannya sesuai kebutuhan.