Dirjen PHPT Tegaskan PERINTIS 10 Hari Dorong Transformasi Ekosistem Layanan Pertanahan

Jakarta – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak hanya berorientasi pada percepatan pelayanan di Kantor Pertanahan. Program tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya mentransformasi ekosistem layanan peralihan hak.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” kata Asnaedi, Selasa (8/9/2026).

Silahkan Pasang Iklan disini

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tahapan peralihan hak berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab tersebut tidak hanya mencakup proses di internal Kantor Pertanahan, tetapi juga keseluruhan tahapan yang melibatkan pihak-pihak dalam ekosistem PERINTIS.

“Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.

Untuk memastikan proses berjalan sesuai target, Kepala Kantor Pertanahan perlu membangun koordinasi aktif dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi sekaligus menyelesaikan kendala yang dapat memperlambat proses peralihan hak, termasuk dengan Bapenda terkait tahapan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Di sisi lain, Kantor Pertanahan juga berkewajiban memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi kewajiban sejak awal sehingga proses peralihan hak dapat berlangsung lebih cepat.

“Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.

Dengan demikian, target maksimal 10 hari kerja dalam program PERINTIS tidak hanya menjadi tolok ukur kecepatan pelayanan Kantor Pertanahan. Target tersebut juga mencerminkan efektivitas koordinasi antara seluruh pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.

Melalui penerapan ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara menyeluruh sekaligus menjadi dasar untuk mendorong transformasi pada layanan pertanahan lainnya.