Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan capaian program pertanahan dalam peringatan 66 Tahun UUPA

66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Percepat Program Strategis Pertanahan

Jakarta – Memasuki tahun ke-66 sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengakselerasi berbagai program strategis di bidang pertanahan dan tata ruang.

Akselerasi tersebut mencakup pendaftaran tanah, penyertipikatan aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk mendukung Program Strategis Nasional (PSN), hingga penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini dilakukan untuk memperluas kepastian hukum atas tanah sekaligus mendukung kebutuhan pembangunan nasional.

Silahkan Pasang Iklan disini

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan transformasi pelayanan terus berjalan beriringan dengan percepatan berbagai program strategis pertanahan.

“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah. Hingga saat ini, pendaftaran tanah telah mencapai 129,5 juta bidang, atau meningkat 181% dari tahun 2017 ketika Program PTSL mulai dijalankan,” kata Nusron di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/09/2026).

Sertipikasi tanah juga dilakukan terhadap aset negara, tanah wakaf, serta rumah ibadat sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan umat beragama.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN memberikan perhatian terhadap pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang menjadi bagian dari Program Tiga Juta Rumah.

“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” ujar Nusron.

Reforma Agraria dan Pengadaan Tanah

Kepastian hukum atas tanah juga diarahkan untuk berjalan beriringan dengan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui pelaksanaan Reforma Agraria.

Hingga 2026, Reforma Agraria telah menetapkan redistribusi sebanyak 6.198.538 bidang tanah dengan luas mencapai 4.391.091,68 hektare.

Sementara itu, dari aspek pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan PSN, realisasi hingga saat ini mencapai 74,35% atau sebanyak 158.949 bidang. Dari sisi luasan, realisasi pengadaan tanah tersebut mencapai 22.635,79 hektare atau 60,15%.

Penguatan Tata Ruang dan Perlindungan LP2B

Tidak hanya berfokus pada capaian di bidang pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat tata ruang sebagai instrumen untuk mengarahkan pembangunan agar berjalan secara terencana dan berkelanjutan.

Penguatan tata ruang dinilai penting dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim. Karena itu, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) perlu memperhatikan kajian risiko bencana serta menyediakan ruang terbuka hijau yang memadai.

“Hingga saat ini, telah diterbitkan 688 Perda/Perkada/Permen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 577 RDTR di antaranya telah terintegrasi ke dalam sistem Online Single Submission (OSS),” ungkap Nusron.

Sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kebijakan perlindungan terhadap LP2B.

Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional saat ini telah mencapai 87,63%, melampaui target 87% yang diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2029.

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa pekerjaan tersebut masih perlu dilanjutkan. Data LP2B yang telah tersedia harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan.

“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan. Untuk itu, saya kembali meminta dukungan penuh para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat proses integrasi tersebut,” pungkas Menteri Nusron.