Struktur Kantah ATR/BPN Berbasis Wilayah Mulai Diterapkan 17 Agustus 2026
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai menerapkan perubahan struktur organisasi Kantor Pertanahan (Kantah) dari pendekatan sektoral menjadi berbasis wilayah. Kebijakan ini berlaku mulai 17 Agustus 2026 untuk mempercepat pelayanan sekaligus mendorong penanganan persoalan pertanahan yang lebih terintegrasi.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan perubahan tersebut membuat pembagian tugas di Kantah tidak lagi sepenuhnya berdasarkan sektor seperti pengukuran, penetapan hak, penataan, pengadaan tanah, maupun sengketa.
“Model organisasi kita ubah dari yang semulanya terkotak-kotak, ada seksi pengukuran, ada seksi penetapan hak, seksi penataan, seksi pengadaan tanah, seksi sengketa, sekarang tidak model begitu. Seksi satu, membawahi lingkungan kewilayahan kecamatan sehingga Kepala Seksi (Kasi) bertanggung jawab penuh terhadap administrasi pertanahan dan situasi pertanahan di wilayahnya,” ujar Nusron saat Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/08/2026).
Menurutnya, transformasi tersebut tidak hanya mengubah struktur organisasi, tetapi juga pola kerja jajaran Kantah. Sistem baru diharapkan mempercepat berbagai layanan, mulai dari pengukuran, penetapan hak, hingga peralihan hak, sekaligus mempermudah deteksi persoalan pertanahan di wilayah.
“Ini cara untuk mempercepat layanan, baik pengukuran, penetapan hak, maupun peralihan hak, serta cara cepat untuk mendeteksi persoalan,” katanya.
Penerapan organisasi berbasis wilayah diharapkan membuat jajaran Kantah memiliki pemahaman yang lebih menyeluruh terhadap karakteristik dan kondisi wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, pelayanan dapat berjalan lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Pada tahap awal, struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru diterapkan di 10 Kantah, yakni Kantah Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi organisasi tersebut telah memiliki dasar regulasi. Salah satunya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tipologi Kantor Pertanahan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 561.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 563.
Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penataan kelembagaan dan penerapan organisasi berbasis wilayah, termasuk dalam pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, serta alur kerja pelayanan di Kantah.
“Melalui transformasi organisasi berbasis wilayah, Kementerian ATR/BPN mendorong Kantah untuk bekerja lebih dekat dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Perubahan ini diharapkan dapat menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan responsif terhadap berbagai persoalan pertanahan di daerah,” kata Dalu Agung Darmawan.