WhatsApp Image 2026-08-25 at 14.41.53

Sertipikasi Tanah Wakaf Dipercepat, 59 Persen Telah Bersertipikat hingga Juli 2026

Tanah wakaf memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pemanfaatannya tidak hanya untuk masjid dan musala, tetapi juga pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Namun, keberlanjutan aset wakaf juga bergantung pada kepastian dan keamanan status hukumnya.

Sertipikat tanah wakaf menjadi salah satu bentuk perlindungan hukum untuk mencegah potensi sengketa, tumpang tindih kepemilikan, maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Karena itu, penyertipikatan tanah wakaf menjadi salah satu perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Silahkan Pasang Iklan disini

Di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, percepatan sertipikasi tanah wakaf terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umat.

Manfaat program tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar. Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertipikat tanah wakaf pada 2026, setelah kepengurusannya beberapa kali berganti.

“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat. Terima kasih, kami akhirnya telah menerima sertipikat tanah wakaf ini,” ujar Andi Mulyadi.

Bagi nadzir, sertipikat memberikan rasa aman sekaligus mendukung pengelolaan aset wakaf. Hal tersebut juga dirasakan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.

Setelah menerima sertipikat, ia mengaku lebih siap mencari dukungan untuk pengembangan sarana dan prasarana sekolah yang dikelolanya.

“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami. Program ini sangat menguntungkan pihak sekolah. Kalau misalnya ada pendanaan atau bantuan, tentu sertipikat ini menjadi salah satu tolok ukur,” kata Andi Gusnaidah.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pengelolaan aset agar manfaat sosial dan keagamaannya dapat terus berjalan.

Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah bersertipikat. Melalui program percepatan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 41 persen sisanya ditargetkan dapat tersertipikasi pada 2028.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Menteri Nusron dalam berbagai kunjungan kerja ke daerah terus mendorong kolaborasi dengan tokoh agama, organisasi keagamaan, nadzir, dan pemerintah daerah dalam mengamankan aset-aset keagamaan.