ATR/BPN Targetkan Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan sertipikasi 11 juta bidang tanah rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga 2029. Program tersebut ditujukan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus membuka akses ekonomi bagi masyarakat.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan target sertipikasi sebanyak 3 juta bidang akan dikerjakan pada 2026 hingga 2027. Selanjutnya, sebanyak 5 juta bidang ditargetkan selesai pada 2028, sedangkan 3 juta bidang sisanya diharapkan dapat diselesaikan pada 2029.
“Tahun 2026 sampai dengan 2027, kita akan targetkan sebanyak 3 juta. Kemudian sisanya 8 juta. Lalu, itu akan kita targetkan di tahun 2028 sebanyak 5 juta. Mudah-mudahan sisanya bisa kita selesaikan di tahun 2029,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (26/08/2026).
Pelaksanaan sertipikasi rumah MBR dilakukan melalui kolaborasi Kementerian ATR/BPN dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) serta Badan Pusat Statistik (BPS). Kerja sama tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri PKP, dan Kepala BPS.
Program sertipikasi MBR menyasar tiga kluster, yakni rumah yang berasal dari program bantuan pemerintah, rumah yang memperoleh pembiayaan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta rumah dalam kluster mandiri.
Dalu menjelaskan, pekerja sektor formal yang mengikuti program tersebut harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, antara lain dengan menunjukkan bukti penghasilan dan surat keterangan yang menyatakan pemohon masuk kategori MBR. Sementara bagi pekerja sektor nonformal, data penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyampaikan program prioritas pemerintah lainnya, yakni KIP Kuliah. Program tersebut ditujukan untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam konferensi pers tersebut, Dalu Agung Darmawan didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol. Hadir pula Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah, Kurnia Ramadhana.