Nusron Wahid dan Tito Karnavian Tetapkan Verifikasi BPHTB Maksimal 3 Hari
Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) tentang percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Senin (10/08/2026), di Kemendagri, Jakarta.
Melalui SEB tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditetapkan paling lama tiga hari. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mempercepat pelayanan Peralihan Hak atau balik nama.
Nusron mengatakan, verifikasi dan validasi BPHTB selama ini menjadi salah satu tahapan yang dapat memperlambat proses Peralihan Hak. Dengan adanya batas waktu tiga hari, proses tersebut juga menerapkan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari tidak dilakukan verifikasi, permohonan dianggap telah disetujui.
“Salah satu bottleneck yang membuat lama pelayanan Peralihan Hak saat ini adalah verifikasi atau validasi pembayaran BPHTB di masing-masing pemerintah daerah. Dengan SEB, verifikasi atau validasi BPHTB cuma tiga hari dan menggunakan pendekatan fiktif positif,” ujar Nusron.
Percepatan verifikasi BPHTB menjadi bagian dari transformasi layanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai maksimal 10 hari. Setelah proses BPHTB, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) ditargetkan berlangsung paling lama dua hari, sedangkan pemrosesan berkas di Kementerian ATR/BPN diberikan waktu hingga lima hari.
“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat,” kata Nusron.
Layanan Peralihan Hak maksimal 10 hari tersebut akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan. Selanjutnya, pada 24 Agustus 2026, layanan akan diperluas ke 24 kabupaten/kota.
Dengan tahapan tersebut, layanan Peralihan Hak 10 Hari ditargetkan tersedia di 41 kabupaten/kota pada akhir Agustus 2026. Kementerian ATR/BPN selanjutnya menargetkan perluasan layanan hingga 76 kabupaten/kota dalam tiga bulan ke depan.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat pelayanan pertanahan. Menurutnya, SEB tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dalam melakukan koordinasi serta integrasi data terkait BPHTB.
“Sekarang ada payung dasar hukum ini tentang teknis apa yang harus dikerjakan pemerintah daerah dan BPN di tingkat kabupaten dan kota. Silakan di lapangan lakukan koordinasi, integrasi data, dan percepat proses BPHTB,” ujar Tito.
Penandatanganan SEB tersebut turut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti; Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk; serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Prosesi penandatanganan juga diikuti secara daring oleh perwakilan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, serta kementerian dan lembaga terkait dari seluruh Indonesia.