Pengukuran Terjadwal BPN Kudus, Warga Dapat Kepastian Jadwal dan PBT Cepat
Kudus – Masyarakat kini mendapat kepastian waktu dalam proses pengukuran bidang tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut memungkinkan pemohon mengetahui jadwal pengukuran sejak awal. Kepastian ini sekaligus memudahkan koordinasi dengan pemilik tanah yang berbatasan agar proses penunjukan dan penetapan batas dapat berjalan sesuai jadwal.
Pengalaman tersebut dirasakan Endang Rahayu Ningsih (31), warga Kudus yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kudus pada 31 Juli 2026.
Saat mengajukan permohonan, Endang langsung mendapat pilihan jadwal pengukuran dari petugas loket. Ia kemudian memilih jadwal 3 Agustus 2026 dan petugas ukur datang sesuai waktu yang telah ditentukan.
Dua hari setelah pengukuran, Endang menerima informasi bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) telah selesai. Dengan demikian, seluruh proses yang dijalaninya berlangsung kurang dari satu pekan.
“Awalnya saya kira prosesnya lama karena ngukur di lapangan. Untungnya dari awal sudah tahu kapan petugas ukur ke lapangan, ternyata cepat sekali, terus saya dapat notifikasi WhatsApp untuk ambil PBT-nya,” ungkap Endang saat ditemui di Kantah Kabupaten Kudus, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, proses pengukuran juga berjalan lancar karena para pemilik tanah yang berbatasan hadir sesuai jadwal. Kondisi tersebut membuat penunjukan dan penetapan batas bidang tanah dapat dilakukan tanpa kendala.
Hal serupa dirasakan Hadi Prayetno (52), warga Kabupaten Kudus. Ia mengaku sempat memperkirakan pengukuran tanah membutuhkan waktu lama berdasarkan pengalaman sebelumnya.
Namun, saat mengajukan permohonan pada 30 Juli 2026, Hadi langsung memperoleh informasi jadwal pengukuran pada 3 Agustus. PBT hasil pengukuran kemudian selesai pada 5 Agustus.
“Saya mengajukan permohonan tanggal 30 Juli, langsung diberi tahu kalau pengukurannya di tanggal 3 Agustus. Jadi saya tidak menunggu tanpa kepastian. Awalnya saya kira prosesnya akan lama seperti dulu, ternyata tanggal 5 Agustus PBT-nya sudah jadi,” ujar Hadi.
Kepastian jadwal tersebut dinilai membantu Hadi mempersiapkan kehadirannya saat proses pengukuran. Ia juga mengapresiasi pelayanan pertanahan yang dinilainya semakin cepat dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Terima kasih BPN Kudus yang pelayanannya semakin baik. Terima kasih juga kepada Bapak Menteri Nusron atas program-program yang pro-rakyat. Semoga ke depan semakin banyak inovasi pelayanan yang cepat, pasti, dan memudahkan masyarakat,” pungkasnya.
Layanan Pengukuran Terjadwal saat ini telah diterapkan di 400 Kantor Pertanahan di Indonesia, termasuk Kantah Kabupaten Kudus. Kantah Kudus rata-rata menerima 20-30 permohonan pengukuran setiap hari.
Melalui layanan tersebut, masyarakat memperoleh kepastian jadwal dengan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari. Sementara itu, PBT diterbitkan paling lama lima hari setelah pengukuran dilakukan.