Menteri Nusron Teken SEB Percepat Sertipikasi Tanah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Jakarta – Pemerintah memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI di Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI), Jakarta, Selasa (21/07/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN mendukung penuh percepatan pendaftaran tanah lintas sektor bagi MBR. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak hanya memiliki hunian yang layak, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki sehingga manfaat program pemerintah dapat dirasakan secara menyeluruh.
SEB tersebut mengatur sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian PKP, dan BPS RI, mulai dari penyediaan data, fasilitasi, hingga verifikasi penerima manfaat. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota akan mendukung percepatan pendaftaran tanah lintas sektor agar berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Program sertipikasi tanah bagi MBR dibagi dalam tiga klaster, yaitu Program Bantuan Pemerintah, Program Pembiayaan Perbankan melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Klaster Mandiri. Menteri Nusron menjelaskan, prioritas saat ini adalah penyelesaian sertipikasi berdasarkan data Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) periode 2015–2024 yang mencakup sekitar 1,1 juta rumah penerima manfaat.
“Dari 1,1 juta rumah rentang tahun 2015–2024 ini yang pertama kami bidik. Kami juga akan menyelesaikan berdasarkan data BSPS tahun 2025 sebanyak 45.000 rumah penerima manfaat, juga data BSPS tahun 2026 sebanyak 400.000 rumah penerima manfaat,” ujar Menteri Nusron.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PKP, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya validasi data agar program sertipikasi tanah dapat berjalan tepat sasaran. Ia mengatakan proses verifikasi harus dilakukan secara bersama oleh seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat sehingga data penerima manfaat semakin akurat.
“Ini jadi peranan bersama antara Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN, BPS RI dan juga BRI dalam kalibrasi datanya. Kita sama-sama kerja samanya, BPS juga punya datanya, nanti dari kami juga punya data untuk diverifikasi,” kata Maruarar Sirait.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, antara lain Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, Kepala Biro Humas dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi. Kegiatan itu juga dihadiri jajaran Kementerian PKP, BPS RI, dan BRI.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
