Menteri Nusron Ajak IPPAT dan Bapenda Jabar Perkuat Sinergi Tingkatkan Layanan Pertanahan


Silahkan Pasang Iklan disini

Kabupaten Bandung Barat – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Jawa Barat dan pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat sinergi guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan. Langkah tersebut dinilai penting karena sekitar 75 persen tugas pokok Kementerian ATR/BPN berfokus pada pelayanan pertanahan yang harus mengutamakan kepuasan masyarakat.

“Orientasi kebijakan publik adalah kepuasan pemohon. Karena itu, semua model pelayanan harus terukur. Pemohon harus benar-benar merasakan kemudahan dan kepastian dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Daerah dari Sektor Pertanahan di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/07/2026).

Menurut Menteri Nusron, peningkatan kualitas dan transformasi layanan pertanahan tidak dapat dilakukan hanya oleh Kementerian ATR/BPN. Dukungan Bapenda dalam proses verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam penerbitan Akta Jual Beli (AJB), menjadi bagian penting dalam mewujudkan layanan yang lebih efektif.

Di hadapan Anggota IPPAT se-Jawa Barat serta perwakilan Bapenda Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, Menteri Nusron memaparkan sejumlah transformasi layanan yang tengah dikembangkan. Salah satunya adalah layanan Peralihan Hak yang ditargetkan selesai dalam waktu 10 hari, dengan rincian verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan AJB oleh PPAT selama dua hari, dan penyelesaian proses di ATR/BPN selama lima hari setelah persyaratan lengkap serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan.

“Kami sudah bertekad melakukan transformasi pelayanan besar-besaran. Kami juga akan melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses verifikasi BPHTB ini. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya dari para stakeholder, terutama Bapak/Ibu Bapenda dan PPAT,” kata Menteri Nusron.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan sistem Pengukuran Terjadwal 12 hari yang telah diuji coba di sejumlah Kantor Pertanahan selama dua bulan terakhir.

“Jadi, kalau Bapak/Ibu datang ke Kantor ATR/BPN, dari terbit SPS, kemudian bayar PNBP, jika hari Selasa ini daftar, maka Senin depan memperoleh jadwal ukur (7 hari layanan). Lalu setelah diukur, proses pengerjaan maksimal 5 hari hingga menghasilkan peta bidang tanah, total waktu pelayanan maksimal 12 hari, ini untuk kepastian,” jelas Menteri Nusron.

Dalam rapat koordinasi tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT), Asnaedi, serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID