ATR/BPN, KPK, dan Pemda Sulawesi Tengah Perkuat Sinergi Cegah Korupsi dan Selamatkan Aset Daerah


Silahkan Pasang Iklan disini


Palu – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperkuat sinergi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat penyelamatan aset pemerintah daerah, serta mengoptimalkan pendapatan daerah. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pencegahan Korupsi dan Penguatan Ekonomi Daerah melalui Transformasi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Tata Ruang pada Rabu (29/07/2026).

Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto, menegaskan bahwa kondisi saat ini menuntut adanya konsolidasi antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, Kementerian ATR/BPN ingin menjadi bagian dari pemerintah daerah melalui program yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang cepat, pasti, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Situasi hari ini memang mengharuskan kita semua berkonsolidasi. Dalam konteks ini, Kementerian ATR/BPN ingin jadi bagian dari Pemda. Program yang kami tawarkan harus menyasar kualitas layanan publik yang memuaskan masyarakat, cepat, pasti, dan memiliki kepastian legalitas,” ujar Dedi Noor Cahyanto saat Rapat Koordinasi Optimalisasi Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur Sulteng, Kota Palu.

Ia menjelaskan, transformasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bertujuan memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah agar berbagai persoalan di bidang pertanahan dan tata ruang dapat diselesaikan secara terpadu. Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, kolaborasi tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

“Setelah layanan publik bagus, itu harus berdampak secara ekonomi kepada Pemda berupa peningkatan pendapatan daerah. Dan yang terakhir, penyelamatan aset Pemda itu suatu keharusan karena jangan sampai sertipikasi aset yang tertunda justru merugikan Pemda dan menghilangkan potensi pendapatan,” lanjutnya.

Kerja sama ini turut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa KPK berperan dalam koordinasi, supervisi, penguatan integritas, serta pencegahan korupsi. Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bertugas melakukan pembinaan kepada pemerintah daerah, Kementerian Keuangan mendukung kebijakan fiskal, dan Kementerian ATR/BPN memimpin pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pertanahan dan tata ruang.

Tri Wibisono menyebut Sulawesi Tengah menjadi provinsi kelima yang menjalin komitmen penguatan kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK. Ia mengatakan terdapat sembilan bentuk kerja sama yang dapat dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

“Ada sembilan macam kerja sama yang ditawarkan. Silakan dipilih dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Kami berharap Sulteng nantinya dapat menjadi salah satu best practice pelaksanaan kerja sama ini,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menyampaikan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan sembilan program kerja sama tersebut. Menurutnya, langkah itu penting untuk mempercepat pemberian kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah yang hingga kini masih banyak belum bersertipikat.

“Saya sebagai Gubernur dan para Bupati di Sulteng berkomitmen untuk melaksanakan sembilan program itu dalam rangka memberikan kepastian alas hak bagi aset-aset Pemda di Sulteng. Masih banyak aset Pemda yang belum bersertipikat,” ungkapnya.

Anwar Hafid menilai tertib administrasi pertanahan akan berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu, komitmen yang telah disepakati akan segera ditindaklanjuti melalui pembagian tugas yang jelas antara pemerintah daerah dan jajaran BPN.

“Kami Pemda se-Sulawesi Tengah sekali lagi berkomitmen untuk mempercepat proses ini. Nanti akan dikonkretkan apa tugasnya BPN dan apa tugasnya Pemda agar pelaksanaannya berjalan optimal,” pungkasnya.

Penandatanganan komitmen dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh bupati/wali kota dan Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Tengah. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN Dedi Noor Cahyanto, Inspektur Wilayah II Tri Wibisono, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny Lamadjido, serta Sekretaris Daerah Sulawesi Tengah Novalina.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID