Maksimal Perorangan Bisa Punya Berapa Sertipikat Tanah Pertanian? Ini Batasan Luasannya


Banyak orang bertanya-tanya, apakah ada batasan jumlah sertipikat tanah
pertanian yang boleh dimiliki oleh satu orang? Dan bagaimana dengan luas tanah
yang tercatat dalam setiap sertipikat.

Dasar Hukum Kepemilikan Tanah

Beberapa regulasi yang menjadi
acuan dalam pembatasan kepemilikan tanah di Indonesia antara lain:

Silahkan Pasang Iklan disini
  1. Undang-Undang
    Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960

    Menjadi dasar hukum utama mengenai hak atas tanah.
  2. Peraturan
    Pemerintah No. 224 Tahun 1961

    Mengatur tentang pembagian tanah dan pemberian ganti kerugian.
  3. Permen
    ATR/BPN No.18 Tahun 2016

    Mengatur secara teknis mengenai pengendalian penguasaan tanah pertanian.

 

Batas Maksimal Luas Tanah
Pertanian

Berdasarkan aturan di atas,
setiap orang boleh memiliki lebih dari satu sertipikat tanah (SHM), tetapi yang
dibatasi adalah luas totalnya, terutama untuk tanah pertanian.

Batas Maksimal

Maksimal Luas Kepemilikan per Orang

Daerah Sangat
Padat              
              

2 hektar

Daerah
Padat                                       
 

5 hektar

Daerah
Sedang                                    
 

10 hektar

Daerah
Jarang                                      
 

20 hektar

Khusus (izin
teknis tertentu)               
 

Bisa sampai 25 hektar

Catatan: klasifikasi “padat” atau
“jarang” ditentukan oleh pemerintah berdasarkan data kependudukan di wilayah
tersebut.

Jumlah Sertipikat Tanah yang
Boleh Dimiliki

Peraturan tidak membatasi jumlah
sertipikat tanah. Artinya, seseorang bisa memiliki banyak SHM.

Batasannya hanya pada luas total.
Contoh: Jika batas di daerah Anda adalah 10 hektar, maka Anda bisa memiliki:

  • 2 sertipikat @ 5 hektar, atau
  • 5 sertipikat @ 2 hektar, atau kombinasi lainnya.

Selama totalnya tidak melebihi
10 hektar
, hal itu sah menurut hukum.

 

Bagaimana Jika Kepemilikan
Melebihi Batas?

Jika seseorang memiliki tanah
pertanian melebihi batas maksimal, ada beberapa opsi:

Dibagi ke anggota keluarga
(istri, anak) → sah karena masing-masing individu punya kuota luas sendiri.

Dialihkan ke orang lain (asal
WNI) → dimungkinkan, meski kepemilikan keluar dari kendali keluarga.

Menggunakan Badan Hukum
(PT/Koperasi) dengan Hak Guna Usaha (HGU) → dipakai untuk perkebunan besar,
misalnya sawit, karet, atau tebu di atas 25 hektar.

 

Mengapa Ada Batas Maksimal?

Ada tiga alasan utama mengapa
pemerintah menetapkan batas kepemilikan tanah:

1.      Pemerataan
– agar tanah tidak hanya dikuasai oleh segelintir orang.

2.       Keadilan
sosial – sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UUPA.

3.      Produktivitas
tanah – supaya tanah pertanian bisa dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat
banyak.

 

Penutup

Aturan batas maksimal kepemilikan
tanah di Indonesia bukan untuk membatasi hak, tetapi untuk menjaga keadilan dan
pemerataan.

 

Sumber :

Undang-Undang Pokok Agraria(UUPA) No. 5 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah No. 224Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian

Permen ATR / Kepala BPN No. 18Tahun 2016 tentang Pengendalian Penguasaan Tanah Pertanian