RUU Reforma Agraria Dibahas ATR BPN

RUU Reforma Agraria Dibahas, ATR/BPN Soroti Lima Persoalan Utama

RUU Reforma Agraria Dibahas, ATR/BPN Soroti Lima Persoalan Utama

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Penyusunan regulasi ini melibatkan kementerian/lembaga serta berbagai pemangku kepentingan untuk menyempurnakan substansi dan memastikan regulasi mampu menjawab berbagai persoalan agraria di Indonesia.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat menghasilkan regulasi yang mampu menghadirkan keadilan agraria sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Silahkan Pasang Iklan disini

“Proses penyusunan ini membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Kami sangat mengharapkan masukan, arahan, dan dukungan dari para hadirin yang hadir agar Rancangan Undang-Undang tentang Reforma Agraria ini dapat menghadirkan keadilan agraria dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Ossy saat membuka Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Jakarta, Senin (14/09/2026).

Dalam pertemuan tersebut, masukan dihimpun dari sejumlah kementerian/lembaga terkait, di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.

Berbagai masukan tersebut kemudian dibahas sebagai bahan untuk memperkuat substansi RUU, termasuk dalam mengidentifikasi dan mencari solusi terhadap persoalan yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Lima Persoalan Utama Reforma Agraria

Ossy menjelaskan terdapat lima persoalan utama yang perlu menjadi perhatian sebelum RUU Pengaturan Reforma Agraria dimatangkan.

Pertama, kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, data spasial dan kelembagaan yang terpadu. Ketiga, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah. Keempat, penataan akses dan distribusi. Kelima, pengawasan dan keberlanjutan.

Menurutnya, kelima aspek tersebut perlu menjadi bagian penting dalam substansi RUU agar Reforma Agraria memiliki landasan hukum yang lebih kuat dan dapat dilaksanakan secara terpadu.

“Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah, tetapi juga berhubungan dengan tumpang tindih kewenangan, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, serta belum seragamnya kebijakan antarsektor,” tegas Ossy.

Ia menekankan pentingnya memastikan undang-undang yang nantinya lahir tidak hanya kuat secara regulasi, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Kita harus berusaha memastikan bahwa undang-undang yang lahir nanti benar-benar dapat dilaksanakan dan mampu menyelesaikan permasalahan yang selama ini sulit diselesaikan,” lanjutnya.

Bahas 575 Daftar Inventarisasi Masalah

Konsinyering tersebut juga membahas dan menyempurnakan 575 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang berasal dari kementerian/lembaga serta kelompok masyarakat.

Pembahasan dipimpin oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Embun Sari. Pembahasan difokuskan pada pendalaman substansi, penyelarasan antarkementerian/lembaga, serta penyempurnaan DIM yang telah dihimpun.

Konsinyering Penyusunan dan Pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.

Sebelumnya, RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria juga telah dibahas bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) pada Selasa (01/09/2026).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan regulasi yang diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia.