Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu Layanan Pertanahan di Sleman
Sleman – Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang kerap dipertanyakan masyarakat saat pertama kali mengurus sertipikasi tanah. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon kini dapat mengetahui jadwal pengukuran setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh petugas Kantor Pertanahan (Kantah).
Hal tersebut dirasakan Sulis, warga Sleman, D.I. Yogyakarta, yang baru pertama kali mengurus sertipikasi tanah di Kantah Kabupaten Sleman. Ia mengaku proses yang dijalani berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.
“Ternyata pengurusan sertipikat itu tidak se-horor yang selalu masyarakat takutkan. Prosesnya cepat sekali dan tidak serumit yang dikira. Surprise sekali, ngga sampai 12 hari sudah jadi Peta Bidang Tanah (PBT) saya,” ujar Sulis saat ditemui di Kantah Kabupaten Sleman, Kamis (20/08/2026).
Sulis mulai melengkapi dokumen pada 31 Juli 2026. Tiga hari kemudian, ia mendapat informasi mengenai pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) sekaligus jadwal pengukuran. Pada 10 Agustus, Sulis kembali menerima pemberitahuan bahwa PBT miliknya telah selesai.
“Alhamdulillah tanggal 10 itu sudah dikabari kalau PBT-nya sudah jadi. Karena saya belum ada waktu, baru hari ini saya ngambil PBT-nya,” katanya.
Melalui Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan waktu tunggu jadwal pengukuran maksimal tujuh hari. Setelah pengukuran selesai, hasilnya diproses hingga menjadi PBT dengan waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses ditargetkan selesai paling lama 12 hari sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Menurut Sulis, layanan tersebut memberikan kepastian karena pemohon dapat mengetahui waktu pengukuran sejak awal.
“Ternyata program baru ini juga kita bisa memilih harinya, kapan waktunya diukur. Jadwalnya tepat dan sesuai dengan yang dijanjikan,” ujarnya.
Pengalaman serupa dirasakan Dewi Lestari yang sebelumnya telah beberapa kali mengurus sertipikat tanah. Ia menilai Pengukuran Terjadwal memberikan perubahan dalam hal kepastian waktu dan petugas yang melakukan pengukuran.
“Kalau yang dulu saya tidak pernah tahu kapan jadwalnya, kapan pengukurannya, dan siapa yang mengukur. Sekarang Alhamdulillah sudah tahu siapa pengukurnya dan kapan diukurnya, jadi tidak perlu menunggu lama,” jelas Dewi.
Menurutnya, kepastian jadwal membuat masyarakat tidak lagi hanya menunggu informasi mengenai pelaksanaan pengukuran. Ia pun mengajak masyarakat yang memiliki tanah belum bersertipikat untuk segera mengurusnya melalui Kantah.
“Masyarakat seluruh Indonesia saya sarankan untuk segera mengurus tanah yang belum bersertipikat. Karena ternyata pelayanan di Kantah itu bagus, prosesnya cepat, dan masyarakat mendapat kepastian,” imbaunya.
Layanan Pengukuran Terjadwal kini telah diterapkan di 446 Kantah di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, pemohon dapat mengetahui jadwal pengukuran bidang tanah setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap.
Bagi Sulis dan Dewi, kepastian waktu tersebut membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih sederhana. Layanan ini juga memberikan pengalaman pelayanan yang lebih jelas, cepat, dan transparan bagi masyarakat.