Kanwil BPN Papua dan YAPIS Percepat Sertipikasi Aset Pendidikan
Jayapura – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Papua menjalin kerja sama dengan Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS) di Tanah Papua untuk mempercepat sertipikasi aset pendidikan. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dalam rangkaian Rapat Pimpinan (Rapim) YAPIS di Tanah Papua Tahun 2026 di Jayapura, 31 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset pendidikan YAPIS yang tersebar di berbagai wilayah Papua. Melalui kolaborasi tersebut, proses inventarisasi, penataan administrasi pertanahan, hingga sertipikasi tanah milik YAPIS akan dipercepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan hukum atas aset pendidikan sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Rapim YAPIS Tahun 2026 mengusung tema “Aktualisasi Transformasi Mewujudkan Yayasan Pendidikan Islam di Tanah Papua yang Adaptif, Mandiri, Berdaya Saing, dan Berdampak.” Dalam forum tersebut, legalitas aset pendidikan menjadi salah satu agenda strategis untuk mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan di Tanah Papua.
Ketua Umum YAPIS di Tanah Papua, Muhammad Musa’ad, mengatakan masih terdapat sejumlah aset pendidikan yang membutuhkan penataan administrasi dan belum memiliki sertipikat tanah. Menurutnya, kerja sama dengan Kanwil BPN Provinsi Papua penting untuk memastikan aset-aset tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Bagi Kanwil BPN Provinsi Papua, kerja sama ini merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan sumber daya manusia melalui tertib administrasi pertanahan dan pemberian kepastian hukum atas tanah, termasuk aset yang dikelola lembaga pendidikan.
Percepatan sertipikasi diharapkan membuat tanah yang digunakan untuk sekolah, perguruan tinggi, maupun fasilitas pendidikan lainnya memiliki legalitas yang lebih kuat. Kepastian tersebut juga dapat mendukung pengelolaan aset secara aman dan akuntabel serta menjamin keberlanjutan pelayanan pendidikan.
Kanwil BPN Provinsi Papua selanjutnya akan terus memperkuat kerja sama dengan lembaga pendidikan, organisasi keagamaan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum terhadap aset strategis bagi pembangunan daerah.
Kolaborasi Kanwil BPN Provinsi Papua dan YAPIS diharapkan dapat mempercepat legalisasi aset pendidikan sehingga lembaga pendidikan dapat menjalankan pengelolaan aset secara lebih pasti dan mendukung peningkatan pelayanan pendidikan di Tanah Papua.