HUT RI ke-81, ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan, Balik Nama Ditargetkan 10 Hari
Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/08/2026). Peluncuran berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat.
Tiga transformasi tersebut mencakup layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif mulai diberlakukan pada 17 Agustus 2026. Sementara Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif di 446 Kantor Pertanahan.
“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.
Melalui Pengukuran Terjadwal, waktu tunggu pengukuran dalam proses pendaftaran tanah ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian berkas ditargetkan lima hari.
Adapun Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari. Transformasi ketiga menyasar internal Kementerian ATR/BPN melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah pada 10 Kantah. Skema ini mengatur struktur organisasi dan tata kelola baru, termasuk penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan.
Peluncuran tiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri Nusron bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
Nusron menegaskan transformasi diperlukan agar pelayanan publik dapat mengikuti kebutuhan masyarakat. Menurutnya, inovasi layanan tetap harus berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase I menandatangani Pakta Integritas. Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.
Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring, yaitu Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang. Pakta Integritas turut ditandatangani Dirjen PHPT Asnaedi.
Nusron mengatakan inovasi tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam memperoleh layanan pertanahan.
“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” tuturnya.
Peluncuran turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta beserta jajaran, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.