Menteri Nusron Targetkan 2.000 Sertipikat Pengganti Korban Bencana Aceh Tamiang Rampung Akhir 2026
Aceh Tamiang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menargetkan penerbitan 2.000 sertipikat pengganti bagi masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang yang hilang atau rusak akibat banjir dan longsor Sumatera 2025 selesai pada akhir Desember 2026.
“Tahap selanjutnya adalah penerbitan sertipikat pengganti. Di Aceh Tamiang jumlah sertipikat yang harus dipulihkan ditargetkan sekitar 2.000 sertipikat. Sampai hari ini yang sudah selesai baru sekitar 120-an. Saya minta akhir Desember nanti semuanya sudah selesai,” tegas Menteri Nusron di Kantor Bupati Aceh Tamiang, Kamis (23/07/2026).
Sebagai bagian dari percepatan tersebut, Menteri Nusron menyerahkan sembilan sertipikat pengganti kepada masyarakat terdampak bencana. Proses penerbitan sertipikat pengganti terus dilakukan dengan dukungan berbagai pemangku kepentingan agar masyarakat kembali memiliki bukti kepemilikan tanah.
Pemulihan sertipikat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa mendatang. Sejalan dengan itu, Kementerian ATR/BPN juga terus mendorong transformasi digital melalui penerapan Sertipikat Elektronik guna melindungi data pertanahan saat terjadi bencana.
“Kalau tanahnya sudah disertipikatkan secara elektronik, terkena bencana bisa tetap aman. Karena seluruh data sudah tersimpan di dalam sistem Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Jadi, meskipun dokumen fisiknya hilang, data hak atas tanah masyarakat tetap bisa ditelusuri,” jelas Menteri Nusron.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyambut positif langkah percepatan pemulihan sertipikat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Upaya tersebut dinilai menjadi bagian penting dari proses rehabilitasi pascabencana karena memberikan kembali kepastian hukum atas tanah masyarakat yang terdampak banjir dan longsor, sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas dan ekonomi warga.
“Sertipikat bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan jaminan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta menjadi modal bagi keberlanjutan kehidupan keluarga. Karena itu, kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN yang telah mempercepat penerbitan sertipikat pengganti bagi warga terdampak,” ujar Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi.
Selain pemulihan sertipikat, Kementerian ATR/BPN bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terus berkoordinasi untuk mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak. Koordinasi juga dilakukan dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sebagai bagian dari proses rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pascabencana.
Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol, Achmad; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang, Husni.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
