Syarat dan Cara Pecah Sertifikat Tanah Resmi BPN Terbaru
JAKARTA – Layanan pemecahan bidang tanah menjadi salah satu urusan pertanahan yang paling sering diajukan masyarakat ke Kantor Pertanahan (Kantor Pertanahan). Pengajuan ini biasanya didasari oleh berbagai kebutuhan, mulai dari pembagian warisan, penjualan sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan perumahan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah merupakan proses membagi satu lahan bersertifikat menjadi beberapa bagian baru.
“Masing-masing bagian nantinya memiliki sertifikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertifikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2026).
Proses ini dapat dilakukan atas permohonan pemegang hak pemilik tanah. Seluruh bidang baru hasil pecahan akan tetap memiliki status hukum yang sama dengan tanah asalnya.
Regulasi dan Prosedur Pemecahan Lahan
Mekanisme ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berdasarkan aturan tersebut, setiap bidang tanah baru hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, serta sertifikat baru. Sementara itu, dokumen pada sertifikat induk akan diberi catatan khusus yang menyatakan bahwa lahan telah dipecah.
Setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, pihak Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang di lokasi dan menyusun peta bidang tanah baru. Sertifikat baru kemudian diterbitkan setelah seluruh proses administrasi dan pengukuran rampung.
Berkas yang Harus Disiapkan
Masyarakat yang ingin mengajukan pemecahan bidang tanah wajib menyiapkan sejumlah dokumen berikut:
-
Sertifikat tanah asli.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemilik.
-
Surat permohonan pemecahan bidang tanah.
-
SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Syarat Tambahan:
-
Untuk Pengembang (Developer): Wajib melampirkan rencana tapak (site plan) yang telah disahkan pemerintah daerah setempat.
-
Untuk Tanah Warisan: Wajib menyertakan surat keterangan waris atau akta waris, serta surat kematian pemilik asal.
Pengecualian Aturan
Perlu dicatat bahwa tidak semua jenis hak atas tanah dapat dipecah. Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), pemecahan tidak diizinkan untuk tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan.
Untuk memudahkan masyarakat, simulasi biaya dan pengecekan syarat kini dapat diakses secara mandiri melalui fitur “Info Layanan” di menu “Pemecahan” pada aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi ini dapat diunduh gratis di Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga tetap bisa berkonsultasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat.
Redaksi | Tim Jejak Tanah ID
