Lindungi Hak Leluhur: Mengapa Pemda Harus Segera Menetapkan Subjek Masyarakat Hukum Adat?

Pemda Harus Segera Menetapkan Subjek Masyarakat Hukum Adat

Silahkan Pasang Iklan disini

Oleh: PA 1000 | Jejak Tanah ID

Di tengah deru
mesin buldoser dan ekspansi industri yang merambah hingga pelosok negeri, nasib
tanah ulayat seringkali berada di ujung tanduk. Konflik agraria yang melibatkan
Masyarakat Hukum Adat (MHA)
terus berulang, polanya serupa, masyarakat
merasa memiliki tanah secara turun-temurun, namun negara menganggapnya sebagai “TANAH
NEGARA”
karena ketiadaan dokumen formal.

Padahal, Pemerintah
melalui Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan instrumen progresif, yakni Permen
ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024
. Peraturan ini adalah kunci untuk mendaftarkan
tanah ulayat agar memiliki kepastian hukum. Namun sayang, kunci tersebut masih
tertahan di laci meja para Kepala Daerah. 

Bottleneck
Ada di Pemerintah Daerah

Berdasarkan
Permen 14/2024, sertifikasi tanah ulayat tidak bisa dilakukan secara otomatis
oleh Kantor Pertanahan (BPN). Ada syarat mutlak yang harus dipenuhi: Pengakuan
Subjek MHA oleh Pemerintah Daerah.

Tanpa adanya
Surat Keputusan (SK) Bupati/Walikota atau Peraturan Daerah (Perda) yang
menetapkan siapa saja masyarakat adat di wilayah tersebut, BPN tidak memiliki
dasar hukum untuk mencatatkan tanah ulayat ke dalam buku tanah negara. Di
sinilah letak masalahnya. Banyak Pemda yang masih enggan atau lambat dalam
melakukan identifikasi dan verifikasi subjek hukum adat, dengan alasan prosedur
yang rumit atau kekhawatiran akan menghambat investasi.

Sertifikat
Tanah Adat: Benteng, Bukan Penghambat

Ada anggapan
keliru bahwa menetapkan hak ulayat akan menjauhkan investor. Justru sebaliknya,
pendaftaran tanah ulayat adalah cara paling elegan untuk meminimalisir konflik
di masa depan.

Dengan
terdaftarnya tanah ulayat sebagai Hak Pengelolaan (HPL), kedudukan hukum
masyarakat menjadi setara dengan pelaku usaha. Jika industri ingin masuk,
mekanismenya bukan lagi penggusuran atau pelepasan hak secara permanen,
melainkan skema pemanfaatan lahan yang disepakati bersama. Masyarakat tetap
berdaulat atas tanahnya, dan investor mendapatkan kepastian hukum atas lahan
yang mereka gunakan.

Seruan
Aksi: Masyarakat Harus Bergerak

Masyarakat adat
tidak boleh lagi hanya menunggu “bola salju” kebijakan. Sekarang
adalah saatnya untuk:

  1. Mendesak Pemda: Melalui lembaga adat,
    masyarakat harus menuntut pembentukan Panitia Identifikasi dan
    Verifikasi Subjek MHA
    sesuai mandat Permen 14/2024.
  2. Pemetaan Partisipatif: Mulailah memetakan
    batas-batas tanah ulayat secara mandiri sebagai bahan awal untuk diajukan
    kepada pemerintah daerah.
  3. Literasi Regulasi: Memahami bahwa pengakuan
    secara adat saja tidak cukup di mata hukum positif Indonesia; pengakuan
    administratif melalui SK Kepala Daerah adalah perisai hukum yang nyata.

Melindungi hak
leluhur bukan sekadar urusan romantisme masa lalu, melainkan upaya mengamankan
masa depan generasi mendatang. Pemerintah Daerah harus berhenti menjadi
penonton dalam konflik agraria. Dengan segera menetapkan subjek MHA, Pemda
tidak hanya menjalankan perintah undang-undang, tetapi juga sedang
menyelamatkan kedaulatan rakyatnya dari kepunahan ruang hidup.