Jaga Sertifikat Anda Tetap “Valid”: Jangan Lupa Roya Hak Tanggungan Setelah Lunas!

 Jangan Lupa Roya Hak Tanggungan Setelah Lunas!

Kantor Pertanahan Kabupaten
Merauke
kembali mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya Pemeliharaan
Data Pendaftaran Tanah. Hal ini krusial untuk menjaga nilai dan keabsahan
sertifikat, sesuai amanat
Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.

Meskipun kewajiban mencatat
perubahan berada di Kantor Pertanahan, inisiatif untuk mengajukan permohonan
harus datang dari masyarakat, terutama setelah terjadinya perubahan status
hukum tanah

Silahkan Pasang Iklan disini

Fokus Utama: Roya Hak
Tanggungan

Salah satu kasus Pemeliharaan
Data yang sering diabaikan adalah Roya Hak Tanggungan. Roya adalah
proses pencoretan catatan Hak Tanggungan (HT) dari Buku Tanah dan Sertifikat
setelah utang (kredit) yang dijamin telah lunas sepenuhnya.

Ketika Anda meminjam dana di bank
dengan jaminan sertifikat, bank mencatatkan Hak Tanggungan pada sertifikat
Anda. Pencatatan ini adalah bentuk Pemeliharaan Data.

Kepala seksi penetapan hak dan
pendaftaran Kantor Pertanahan Merauke, Mochammad Ilham Sardi Sufri, S.H., M.Kn menyatakan: “Banyak masyarakat yang merasa urusan selesai
setelah kredit lunas. Padahal, jika tidak di-Roya, sertifikat tersebut secara
hukum masih tercatat sebagai jaminan. Sertifikat Anda belum 100% bersih dan
valid untuk transaksi berikutnya.”

Dampak Kelalaian Roya

Sertifikat yang belum di-Roya
akan menimbulkan kerugian bagi pemiliknya:

  1. Hambatan
    Jual Beli:
    Calon pembeli akan ragu karena status sertifikat masih tercatat
    sebagai agunan, meskipun utang sudah lunas.
  2. Kesulitan
    Pinjaman Baru:
    Bank lain akan kesulitan menerima sertifikat tersebut
    sebagai jaminan baru.
  3. Proses
    Hukum yang Rumit:
    Jika Sertifikat Induk hilang atau rusak, proses
    penerbitan kembali bisa terhambat karena statusnya masih terikat Hak
    Tanggungan.

Prosedur Sederhana yang Wajib
Dilakukan untuk yang masih roya manual

Setelah kredit lunas, Bank
(Kreditur) wajib mengeluarkan Surat Keterangan Lunas. Pemilik sertifikat wajib
mengajukan permohonan Roya ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa:

– Sertifikat Tanah Asli

– Sertipikat Hak Tanggungan

– Fotokopi kartu identitas

– Surat Keterangan Lunas/Roya
dari Bank

– Surat Permohonan Roya.

“Proses Roya ini adalah
kunci vital dalam Pemeliharaan Data. Kantor Pertanahan Kab. Merauke menghimbau
masyarakat proaktif. Jangan biarkan sertifikat Anda ‘terpenjara’ oleh catatan
utang yang sebenarnya sudah berakhir,”.

Untuk masyarkat yang sudah
menggunakan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) yg sudah mulai berlaku
resmi sejak 8 Juli 2020 secara nasional, maka tidak perlu melakukan roya
manual
ke Kantor Pertanahan, karena sudah dilakukan roya elektronik otomatis
dari pihak bank.

Redaksi | Tim Jejak Tanah ID