Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2025

PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN
HAK ATAS TANAH DAN KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH

2025 

Silahkan Pasang Iklan disini

PEMENATR/KBPN NO. 5, BN 2025/NO 291, 17 HLM 

PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN
PERTANAHAN NASIONAL TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PENETAPAN HAK ATAS TANAH DAN
KEGIATAN PENDAFTARAN TANAH 

ABSTRAK

  • untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi
    pelayanan pertanahan kepada masyarakat serta kemudahan investasi di
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota
    Nusantara, perlu pengaturan kembali pelimpahan kewenangan berdasarkan
    besaran luasan bidang tanah dan rincian pembagian wilayah berdasarkan
    kategori daerah dan pengaturan kekhususan pelimpahan kewenangan di
    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan Kawasan Ibu Kota
    Nusantara. Peraturan ini menggantikan  Peraturan Menteri Agraria
    dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022
    tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan
    Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
    Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun
    2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata
    Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang
    Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran
    Tanah yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
  • Dasar hukum dari Peraturan Menteri ini meliputi
    Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU Nomor 5 tahun 2060; UU Nomor 39 Tahun
    2008 yang telah diubah UU Nomor 61 Tahun 2024; UU Nomor 30 Tahun 2014;
    PP Nomor 34 Tahun 1997; PP Nomor 18 Tahun 2021; Perpres Nomor 176 Tahun
    2024; Perpres Nomor 177 Tahun 2024; Permen Agraria dan Tata Ruang/Kepala
    Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020;  Permen Agraria dan
    Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020.
  • Peraturan
    ini mengatur mengenai ketentuan pelimpahan kewenangan penetapan,
    pendaftaran, penandatanganan buku tanah dan sertipikat hak atas
    tanah.  

CATATAN

  • Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak
    berlaku Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
    Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
    Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun
    2022 tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan
    Pendaftaran Tanah.
  • Diundangkan
    pada tanggal 28 April 2025
  • Batang
    Tubuh 17 Hlm;
  • Lampiran
    10 Hlm.

 

DOWNLOAD DISINI